TUBAN, - Peltu Ahmad Mahmudi mewakili Danramil 17 Senori Kodim 0811 Tuban turut serta menghadiri Sosialisasi Bidang Hukum tentang Pilkades sebagai narasumber Kabag Hukum Pemkab Tuban yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, Jum’at (11/11/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tersebut diantaranya Kabag Hukum Pemkab Tuban Bapak Suhut, dan Forkopimka Kec. Senori Serta Kades dan Perangkat Desa Se - Kecamatan Senori.
Suhut sebagai narasumber mengatakan, bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machstaat). Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.”jelasnya.
Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat. Penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi yang akan di sampaikam tentang Pilkades yang sering di laksanakan di tingkat Desa.
“Sehingga kita menginginkan hasil dari kegiatan ini memberikan pemahaman baru, terkait polemik-polemik dalam menghadapi pesta demokrasi di tingkat desa, sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku, ”ucapnya.
Sementara itu menurut Peltu Mahmudi, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat keluarga sadar hukum tentang hukum, sehingga masyarakat bisa memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
“Harapannya ke depan akan tercipta budaya hukum di masyarakat sehingga masyarakat akan memperoleh rasa aman, tentram dan nyaman. Oleh karena itu masih diperlukan penyuluhan hukum terpadu untuk menambah pengetahuan hukum, ” harapnya.(Pendim0811)